Anggota Komisi Fatwa MUI saat menyampaikan hasil rapat. (johara)

Nasional

Fatwa MUI, Umat yang Terpapar Corona Shalat Jumat Bisa Diganti

Senin 16 Mar 2020, 22:35 WIB

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. 

        Isi dari fatwa tersebut di antaranya, bagi mereka yang sudah terpapar Covid-19 dalam melaksanakan Shalat Jumat dapat diganti dengan Shalat Zuhur di tempat kediamannya. 

      "Karena Shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," ucap Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof DR H Hasanuddin AF. 

      Keputusan fatwa ini diambil setelah menggelar rapat pada Senin siang (16/3) dihadiri para perwakilan Ormas Islam dari NU dan Muhammadiyah serta Ormas Islam lainnya. 

     Hasil disampaikan anggota Komisi Fatwa MUI seperti, KH.  Abdul Rahman Dahlan,  Dr. KH.  Asrorun Niam Sholeh (Sekretaris Komisi Fatwa),  Prof.  Huzaemah Tahido Yanggo (Ketua Komisi Fatwa),  KH.  Hamdan Rasyid. 

Sekretaris Komisi Fatwa) Dr Asrorun Niam Sholeh menambahkan.dalam kondisi penyebaran Covid -19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan Shalat zuhur di tempat masing-masing.

       "Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, Shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim, " terang dia. 

       Ia menambahkan dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat. (johara/win)

Tags:
Fatwa MUI soal Corona

Reporter

Administrator

Editor