LAMPUNG – Pengedar narkoba berinisial RM (30), warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kota Agung saat pesta sabu bersama dua istri sirinya, pada Sabtu (14/3/2020) malam lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedua istri siri RM yang diamankan tersebut berinisial SR alias Dewi (27), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Banyu Asin, Sumatera Selatan dan TA (17), warga Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung, AKP Muji Harjono saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku penyalahguna narkoba berinisial RM dan dua istri SR dan TA, ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Ketiganya, kami tangkap di dua lokasi berbeda. Pertama kami menangkap RM bersama istri ketiga di rumah kontrakannya di Pekon Kota Batu dan istri siri kedua RM kami tangkap di Pasar Madang,”ujarnya , pada Minggu (15/3/2020).
AKP Muji Harjono mengutarakan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan pelaku RM, seorang pengedar narkoba sedang berada di sebuah rumah kontrakannya di Pekon Kota Batu. Dari informasi itu, dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap RM.
“Saat ditangkap di rumah kontrakannya itu, pelaku RM sedang bersama seorang perempuan berinisial TA dan keduanya mengaku, baru saja mengkonsumsi sabu-sabu,”ungkapnya.
Tidak hanya itu saja, pelaku RM juga mengaku kalau sebelumnya telah mengkonsumsi sabu bersama seorang wanita lain berinisial SR alias Dewi di rumah kontrakan di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung. Saat itu juga, petugas mengamankan SR alias Dewi.
Dari penangkapan tersebut, kata AKP Muji Harjono, disita barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu (bong), pipa kaca (pirek), dua buah pipet dan korek api gas. Barang bukti tersebut, ditemukan di rumah kontrakan di Pekon Kota Batu. Alat isap sabu tersebut, juga digunakan RM di rumah kontrakan di Pasar Madang.
“Ketiga pelaku dan barang bukti yang disita, sudah kami limpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanggamus guna pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya.
AKP Hendra Gunawan menegaskan, pelaku RM yang ditangkap bersama dua istri sirinya, merupakan DPO bandar narkoba yang selama ini menjadi target operasi (TO) penangkapan Polres Tanggamus. Hal tersebut, berdasarkan keterangan tersangka Hansori Soha alias Han yang sudah lebih dulu ditangkap pada Rabu (25/2/2019) lalu.
“RM adalah DPO yang selama ini kami cari. Dari pengakuan tersangka Hansori, barang haram (sabu) seberat 16,65 gram yang dimasukkan ke dalam 60 platik klip tersebut didapat dari RM. Untuk tersangka RM, dijerat dengan Pasal Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terangnya.
Untuk kedua istri siri RM, kata AKP Hendra Gunawan, masih dilakukan pendalaman. Dari keterangan SR alias Dewi, mengenal sabu-sabu dari suaminya RM. SR mengaku, menggunakan sabu sejak kondisi hamil hingga anaknya lahir yang saat ini masih berusia tiga bulan dan hal itu dilakukan SR karena dipaksa oleh suaminya RM.
Kemudian dari pengakuan TA istri ketiga RM, mengaku baru sekali menggunakan sabu-sabu pada saat ditangkap di rumah kontrakannya di Pekon Kota Batu dan itu pun karena dipaksa suaminya RM yang menikahinya pada November 2019 lalu. Saat ini, TA sendiri sedang mengandung anak RM dengan usia kehamilan dua bulan.
“Hasil pemeriksaan dari istri kedua dan ketiga tersangka RM, keduanya mengkonsumsi sabu karena dipaksa oleh RM. Untuk penyidikan lebih lanjut kedua istri siri RM, masih menunggu hasil dari gelar perkara,”pungkasnya. (koesma/tri)