Pengejaran terhadap pelaku lainnya terus dilakukan dan berhasil meringkus 8 tersangka lainnya di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Kragilan dan Ciruas. Kedelapan tersangka juga terpaksa dilakukan tindakan tegas karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan, baik saat menunjukan persembunyian rekannya maupun mencari barang bukti.
"Dalam kasus pecah kaca serta gembos ban mobil ini,para pelaku mengakui sudah melakukan puluhan kali di wilayah hukum Polda Banten. Dalam kasus ini, kami terus lakukan pengembangan karena dari pengakuan para tersangka masih ada pelaku lainnya dari kelompok ini yang masih bebas berkeliaran," tandasnya. (haryono/tri)