Musyawarah warga Perum Permata Hijau

Bogor

Laka Lantas Berujung Permintaan Pembayaran Cicilan Rumah Hingga Lunas

Kamis 12 Mar 2020, 05:15 WIB

BOGOR –  Polres Bogor menanggapi viralnya pemberitaan kecelakaan Lalulintas di Cibungbulan. 

Dalam pemberitaan di media tentang dugaan penolakan laporan Polisi dari warga masyarakat yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Kampung Bojong Neros Desa Sukamaju Kecamatan Cibungbulang Kabupaten pada tanggal 23 Januari 2020 sekitar jam 11.45 WIB.

Laka Lantas ini melibatkan mobil Honda HRV dengan korban pejalan kaki. Warga bersama pengemudi mobil lalu memberi pertolongan dengan membawa korban ke RSUD Leuwiliang.  

Namun  BZR (8) meninggal dunia sementara rekannya DL menderita luka selamat.  Setelah kejadian ini, antara ayah BZR dan pemilik mobil bertemu. Hermawan menunjukkan sikap tanggung jawabnya dengan memberi uang kedukaan dan tahlilan selama tiga hari di masjid.  

Pada acara tahlilan tiga hari yang berlangsung di masjid, kedua orangtua korban hadir. 

Tidak hanya itu, Marwansyah, ayah BZR juga meminta kepada Hermawan,  pemilik mobil agar bersedia membayar cicilan rumahnya di Perum Permata Hijau hingga lunas. Permintaan ini juga di sanggupi Hermawan dalam bentuk surat perjanjian. 

Dalam perjalanan, ayah korban datang ke Polres Bogor membuat laporan kecelakaan, guna proses asuransi Jasa Raharja. Kepolisian menerima laporan awal dan meminta Marwansyah membawa saksi yang melihat kejadian, guna dibuatkan surat untuk kelengkapan proses asuransi. 

“Kami terima laporan Marwansyah. Tidak ada yang menolak. Kejadian awal keluarga tidak buat laporan. Kami baru tau setelah ayah korban meminta surat laporan kecelakaan,  guna proses asuransi. Jadi kami heran saja, kalau ayah korban lalu bilang kami tidak respon laporannya,”kata Ipda Suyatno, Kanit Laka Lantas Polres Bogor Selasa sore. 

Sementara pernyataan Marwansyah bahwa pemakaman anaknya di lakukan terburu-buru, juga di bantah. 

"Proses di rumah sakit hingga ke rumah dan pemakaman, warga dan pengurus masjid berkomunikasi dengan ibu korban,” ujarnya. 

Penelusuran wartawan, didapat informasi dari Andre, warga setempat. Saat di konfirmasi ia membantah, jika proses kain kafan hingga pemakaman korban dilakukan secara tergesa-gesa. 

“Bagaimana kami warga disini di bilang tergesa-gesa. Kami nanya ke ibu korban mau dimana di makamkan dan di jawab di Bogor saja. Kami sudah bantu tapi masih juga di fitnah oleh bapaknya korban,”kata Andre kepada wartawan Rabu (11/3/2020) sore. 

Pernyataan serupa juga disampaikan Roni, pembina Perum Permata Hijau Bogor dan Maulana, ketua pemuda dan Sukri, seorang guru sekaligus ketua paguyuban Perum Permata Hijau. 

Warga yang merasa di tuduh dengan pernyataan ini bergolak. Situasi ini akhirnya di atasi Bhabinkamtibmas dengan mempertemukan kedua belah pihak.

“Kedua korban ditolong warga dan pengemudi mobil Hermawan Muktar dengan membawa kedua korban ke rumah sakit. Data di Unit Laka Lantas Dramaga diketahui bahwa keluarga korban dan penabrak sudah menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat serta keberatan untuk membuat laporan Polisi,” kata AKP Ita Puspita Lena, Kasubag Humas Polres Bogor.
Olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan penyidik. (yopi/tri)

Tags:
perumahanpembayaranlaka lantas

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor