ADVERTISEMENT
Selasa, 10 Maret 2020 18:55 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Komplotan residivis pembobol rekening bank dibekuk Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Empat tersangka, AR (26), DN (56), MR (33) dan H (19) diamankan usai menguras uang Rp 1,14 miliar dari rekening warga negara (WN) Brunai Darussalam.
Dua rekan tersangka, M dan IL masih buron dan masuk DPO polisi. Dari mereka polisi menyita uang Rp 52 juta, serta 114 kartu ATM perbagai bank dan 1 buku rekening BNI.
Untuk memperdaya korbannya, komplotan ini mengaku dari negara Brunai Darussalam yang sedang melakukan bisnis handphone di Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka DN, AR dan M (DPO) bekerja sama melakukan tindak pidana mengakses system milik orang lain tanpa ijin.
"Para tersangka melakukannya berusaha mengakrabkan diri dengan calon korban. Dan korban diajak berbicara bahasa daerah yang sama, sesuai asal korban," kata Yusri, Selasa (10/3/2020).
Menurut Yusri tersangka MR dan H dibekuk, pada 05 Februari 2020 oleh anggota Unit II Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus di Apartemen Green Hills Lt. 12 nomor 1 Jl. Pegangsaan II, Kelapa Gading Jakarta Utara.
Kemudian esoknya, DN diamankan di Jl. Jend. Sudirman Kav. 55, Jakarta Pusat. Lantas, mengejar satu rekan tersangka AR diamankan di Kp. Bulu, Kel. Menara, Kec. Mattirobulu, Kab. Pinrang, Sulawesi Selatan. Dari tersangka ini polisi menyita uang Rp 52 juta sisa hasil kejahatan. (ilham/win)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT