ADVERTISEMENT

Kecanduan Narkoba, Anak Curi Sertifikat Tanah, Lalu Dipalsu dan Digadaikan Rp3,7 Miliar

Rabu, 4 Maret 2020 20:55 WIB

Share
Kecanduan Narkoba, Anak Curi Sertifikat Tanah, Lalu Dipalsu dan Digadaikan Rp3,7 Miliar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kecanduan narkoba, seorang anak, AF,  nekad menggadaikan sertifikat tanah milik orangtuanya Rp 60 miliar menjadi Rp 3,7 miliar ke perusahaan simpan pinjam.

Sertifakat yang digadaikan itu diganti palsu oleh tersangka dibantu sindikat pemalsu surat sah lalu disimpan kembali dalam brangkas milik sang Ayah. 

Tersangka, AF menggunakan uang gadai tersebut untuk foya-foya dan membeli narkoba. Sebagian lagi dibagi ke pada sindikat pemalsu sertifikat lantaran membantunya Rp 40 juta lebih.

 "Tersangka mencuri sertifikat tersebut di dalam brangkas saat orangtuanya berobat ke Korea," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (4/3).

Dari hasil pengembangan, selain mengamanka AF, polisi juga menciduk 6 tersangka sindikat pemalsu surat-surat, diantaranya EN, Y, KS, AS, SW dan satu lagi dalam kondisi perawatan lantaran sakit.

Kombes Yusri mengatakan,  AF ketergantungan narkoba sejak tahun 2018. Karena kesulitan uang membeli narkoba, pada tanggal 3 Oktober 2019 tersangka lalu mencuri SHM no. 2785/ Cipete Selatan a.n. H.M. Ismet Abdullah dari brankas di kamar Ayahnya.

Tersangka AF lalu meminta bantuan tersangka FT untuk dicarikan pendana atau founder berikut figur orang tuanya dan dokumen palsu.

kemudian Tersangka FT menghubungi rekannya SW untuk dibuatkan sertifikat SHM palsu. Sertifikat adalah SHM No. 2785/ Cipete Selatan a.n H. M Ismet Abdullah. Kemudian KTP a.n H. M Ismet Abdullah (Ayah AF), KTP a.n Latipah (Ibu AF), Kartu Keluarga dan Buku Nikah H. M Ismet Abdullah dengan Latipah dengan biaya Rp 7 juta.

Tersangka FT juga yang menyediakan figur orang tua tersangka AF yaitu tersangka K dan  Y dengan bayaran Rp 30 juta. Dengan rincian K mendapat Rp 20 juta dan Y Rp 10 juta. Setelah sertipikat palsu jadi, AF menaruh sertipikat palsu tersebut di tempat semula dan sertipikat yang asli di agunkannya ke pihak Founder senilai Rp 3 miliar.

Yusri menuturkan, tersangka FT mengajak tersangka AS untuk mengantar sertipikat asli ke notaris dan menjemput tersangka K dan Y untuk penandatanganan Akta Jual Beli dan kuasa menjual seharga Rp 3,7 miliar.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Redaksi
Editor: Dwi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT