Dikatakan, pihak PT XL Axiata, mengaku tidak mengetahui soal pencurian tersebut dan baru tahu ada barang OVP tower BTS yang digelapkan pelaku setelah pihaknya mengungkap kasus ini.
Terungkapnya kasus ini berawal pada Januari 2019, Polres Bogor menemukan 84 material OVP (Over Voltage Protection) yang tersimpan didalam kardus warna cokelat bertuliskan Ericsson berikut berlabel PT Excelcomindo dan berlabel DHL.
Material OVP (Over Voltage Protection) tersebut ditemukan oleh Polres Bogor dalam penguasaan tersangka di Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi tanpa bukti kepemilikan barang.
"Setelah dilakukan pengecekan dan didalami, akhirnya kita tetapkan tiga karyawan PT Ericsson Indonesia sebagai tersangka dan dua pimpinan perusahaan dagang sebagai penadahnya," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 7 tahun penjara. (ilham/tri)