DEPOK – Tim gabungan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel perumahan Oyo Chataryn Residence (OCR) di Kel. Kemiri Muka, Beji yang dibangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).
“Sebelum melakukan penyegelan pihaknya sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali ke pengembang perumahan OCR namun tidak juga diindahkan sehingga disegel,” kata Kepala Satpol PP Depok Lienda R didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman, Minggu (1/3/2020).
Penyegelan bangunan ini karena sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2013 tentang IMB. Penyegelan dilakukan dengan menurunkan tim gabungan yang terdiri dari 20 personel Satpol PP, 8 personel kepolisian, 6 personel TNI, 5 personel Linmas, pihak kelurahan, kecamatan, hingga dibantu oleh RT-RW setempat.
Menurut dia, kegiatan tersbut sebagai bentuk upaya menjaga kondisi lingkungan agar tidak berubah serta masyarakat yang ingin membangun hendaknya mengurus perizinan terlebih dulu sesuai aturan. Pelaksanaan penyegelan berjalan lancar tanpa perlawanan dari pemilik bangunan.
Pihaknya, imbuh dia, juga menghimbau kepada Ketua RT-RW dan tokoh masyarakat untuk turut membantu mengawasi dan melaporkan bila ada pemilik bangunan atau bahkan kos-kosan yang beroperasi, namun menyalahi ketentuan hukum yang belaku. Satpol PP mempersilakan masyarakat untuk melapor agar ditindak.
“Terlebih, terhadap bangunan yang sudah diberikan penyegelan oleh Satpol PP. Jika pemilik sudah mengurus perizinan atau memiliki IMB tentunya segel akan dicabut,” tuturnya. (anton/tri)