Gudang Penimbunan dan Produksi Masker Ilegal Raup Untung Ratusan Juta Rupiah

Jumat 28 Feb 2020, 17:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua dari kiri), dalam ungkap penimbunan dan produksi masker ilegal di Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua dari kiri), dalam ungkap penimbunan dan produksi masker ilegal di Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020).

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Demgan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar. (firda/tri)

News Update