DEPOK – Menghidupi nenek dan kakek, remaja berusia 17 tahun terpaksa jualan narkotika. Pelaku TC, akhirnya ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Metro Depok di rumahnya Jalan Kapitan Raya, Sukatani, Tapos, Kamis (20/2/2020).
Pelaku tidak dapat berkelit setelah ada informasi warga diketahui menjadi kurir pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, sehingga ia menjadi target operasi dari anggota unit 1 Narkoba Polres Depok dibawah pimpinan Kanit Unit Idik 1 Iptu Purwanto.
"Waktu pengintaian pelaku berhasil ditangkap anggota unit Idik 1 di rumah neneknya daerah Sukatani Tapos,"ujar Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Indra Tarigan kepada Poskota di ruang kerjanya.
Penggeledahan anggota di sekitar rumah yang ditempati nenek dan kakek tersebut , Kompol Indra mendapatkan barang bukti sejumlah bungkusan ganja dan sabu.
"Untuk barang bukti ganja masih dalam bentuk batang ada 150 gram, daun ganja 2,4 gram dan sabu 23 bungkus seberat 8 gram dengan nominal materi hingga puluhan juta rupiah,"katanya.
Selain itu peran TC sendiri adalah kurir setelah mendapat telepon dari seseorang di Depok, untuk mengantarkan barang narkotika sabu atau ganja ke orang yang telah ditunjuk.
"Profesi kurir TC ini sudah dilakukan sebanyak 2 kali dengan upah mencapai Rp 600 ribu sekali anter. Dan uang yang didapatkan itu dipergunakan untuk menghidupi nenek dan kakek yang sudah tua renta lantaran pelaku ini hidup sendiri setelah ditinggal kedua orang tuanya pisah atau broken home," ungkapnya.
Sementara itu berdasarkan pengakuan pelaku sendiri, setelah ditinggal hidup pisah kedua orang tua karena bercerai, TC numpang hidup di rumah nenek.
"Kedua kakek dan nenek saya sudah tua renta usia 70 tahunan sehingga tidak mungkin untuk numpang hidup saja sehingga terpaksa jalan satu-satunya menjadi kurir narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,"ujar remaja yang tidak sampai lulus sekolah SD ini saat diintrogasi penyidik.
Meski tahu melanggar hukum, TC terpaksa menjadi kurir narkoba lantaran sulit mencari pekerjaan. "Uang yang didapatkan jadi kurir narkoba buat memenuhi kebutuhan hidup di rumah dan kedua orang nenek dan kakek sudah tidak bekerja,"tutupnya.
Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidana diatas 10 tahun. (angga/tri)