ADVERTISEMENT

Alasan Kemenkeu Ubah Skema Penyaluran Dana BOS

Sabtu, 15 Februari 2020 12:20 WIB

Share
Alasan Kemenkeu Ubah Skema Penyaluran Dana BOS

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Sistem penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS) diubah. Kasubdit Dana Alokasi Khusus Nonfisik DJPK Kementerian Keuangan, Kresnadi Prabowo Mukti, mengatakan perubahan skema penyaluran yang semula melalui pemerintah daerah menjadi langsung ke sekolah untuk mencegah keterlambatan.

Kresna mengatakan, pada skema sebelumnya  dana BOS sering terlambat diterima sekolah, sehingga kepala sekolah kerap dirugikan.

"Sering kalanya temen-temen kepala sekolah nalangin biaya operasional sekolah. Jadi kalau sekarang, bisa langsung diterima sekolah," ujarnya dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/2/2020).

Lebih lanjut Kresna menjelaskan perubahan skema untuk mempercepat pergerakan ekonomi masyarakat di lapis paling bawah. "Supaya bisa dilakdanakan secara langsung oleh sekolah. Sehingga belanja bisa sampai langsung ke tingkat leveling paling bawah," imbuhnya.

'Potong kompas' penyaluran dana Bos juga dimaksudkan untuk meminimalisir aksi curang.  Dengan perubahan skema, dia menambahkan, laporan penggunaan disampikan langsung oleh sekolah ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.    

"Nanti sekolah laporan secara online. Langsung. Kalau dulu sekolah saling tunggu lapor ke provinsi. Nanti sekolah bisa langsung akses laman, begitu oke nanti akan di SK kan Kemenkue," imbuhnya. (ikbal/mb)

ADVERTISEMENT

Reporter: Mbun
Editor: Mbun
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT