ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Sistem penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS) diubah. Kasubdit Dana Alokasi Khusus Nonfisik DJPK Kementerian Keuangan, Kresnadi Prabowo Mukti, mengatakan perubahan skema penyaluran yang semula melalui pemerintah daerah menjadi langsung ke sekolah untuk mencegah keterlambatan.
Kresna mengatakan, pada skema sebelumnya dana BOS sering terlambat diterima sekolah, sehingga kepala sekolah kerap dirugikan.
"Sering kalanya temen-temen kepala sekolah nalangin biaya operasional sekolah. Jadi kalau sekarang, bisa langsung diterima sekolah," ujarnya dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/2/2020).
Lebih lanjut Kresna menjelaskan perubahan skema untuk mempercepat pergerakan ekonomi masyarakat di lapis paling bawah. "Supaya bisa dilakdanakan secara langsung oleh sekolah. Sehingga belanja bisa sampai langsung ke tingkat leveling paling bawah," imbuhnya.
'Potong kompas' penyaluran dana Bos juga dimaksudkan untuk meminimalisir aksi curang. Dengan perubahan skema, dia menambahkan, laporan penggunaan disampikan langsung oleh sekolah ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Nanti sekolah laporan secara online. Langsung. Kalau dulu sekolah saling tunggu lapor ke provinsi. Nanti sekolah bisa langsung akses laman, begitu oke nanti akan di SK kan Kemenkue," imbuhnya. (ikbal/mb)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT