Sosialisasi Peningkatan dan Penambahan Manfaat Program BPJAMSOSTEK

Kamis 13 Feb 2020, 17:09 WIB
Erni Purnamawati Kepala Kantor BPJAMSOSTEK,Cabang Jakarta Sudirman saat sosialisasi peningkatan manfaat program.(ist)

Erni Purnamawati Kepala Kantor BPJAMSOSTEK,Cabang Jakarta Sudirman saat sosialisasi peningkatan manfaat program.(ist)

JAKARTA –  Sejumlah Perusahaan Penyedia Tenaga Alih Daya dan Konsultan ikuti Sosialisasi Peningkatan dan Penambahan Manfaat Program Jaminan Sosial Tenaga kerja, yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Sudirman di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Kegiatan ini juga sekaligus menjadi forum evaluasi kepesertaan, kata Erni Purnamawati Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Sudirman saat membuka acara.

“Kami berkomitmen  untuk gencar menyampaikan Peningkatan dan Penambahan Manfaat Program BPJAMSOSTEK  dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan ,” kata Erni.

Berdasarkan amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK bertugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui empat program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM).

“Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan hadiah bagi seluruh pekerja Indonesia di tahun 2020 berupa peningkatan dan penambahan manfaat yang besar dari program BPJAMSOSTEK,” tambah Erni.

Peningkatan tersebut di antaranya manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran.

Program JKK yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja dimulai dari perjalanan berangkat, pulang dan di tempat bekerja serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas.

JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Manfaat JKK  berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019,  seperti  santunan pengganti upah selama tidak bekerja, pekerja akan mendapat santunan 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya dan ditahun berikutnya sebesar 50% hingga sembuh.

Biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja juga naik. Untuk  angkutan darat dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta,  angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

“Peserta juga mendapat manfaat layanan tambahan (MLT) seperti bantuan uang muka pembelian rumah dalam skema KPR dan keringanan suku bunga,” jelas Erni.

Beasiswa

Selain itu, bantuan beasiswa untuk  manfaat program JKK juga naik signifikan. Jika dulu nilai bantuan beasiswa Rp 12 juta untuk satu anak, saat ini menjadi sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak. Sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1350 persen, mulai dari TK hingga Lulus Perguruan Tinggi . Untuk SD Rp 1,5 juta/orang/tahun, SLTP sederajat Rp 2 juta/orang/tahun,  SLTA atau sederajat Rp 3 juta/orang/ pertahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal tiga tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata satu atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal lima tahun.

“Saat peserta meninggal dunia atau cacat total dan anaknya belum usia sekolah, maka beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Pemberian beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja,” tambah Erni.

Manfaat Tambahan JKK Lainnya

Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias home care, maksimal Rp 20 juta per tahun untuk setiap kasus dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.

Manfaat JKM Naik 75 Persen

Program JKM manfaatnya juga naik signifikan. Selama ini santunan kematian diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, dengan nilai Rp 24 juta. Namun, kini naik hingga 75 persen menjadi Rp 42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.

Adapun rinciannya,  program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta. Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak.(tri)

News Update