Selundupkan Sabu di Sandal untuk Suami di Rutan, Wanita Muda Ditangkap

Senin 10 Feb 2020, 14:45 WIB
ilustrasi wanita ditangkap.(dwi)

ilustrasi wanita ditangkap.(dwi)

Atas perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No. 35./2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun menjara dan maksimal 20 tahun penjara, dan atau penjara seumur hidup. (suatmadji/tri) .

News Update