Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menuturkan, kasus tersebut merupakan kali pertama tindak pidana perpajakan terhadap korporasi. Dalam kasus ini, korporasi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat menjadi pionir dalam perkara ini menerapkan korporasi sebagai tersangka dan apabila dalam penuntutan itu jadi terdakwa pertama," pungkas dia.
Atas perbuatannya tersebut, PT GSG dijerat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan ancaman hukuman denda terhadap korporasi.(adji/tri)