JAKARTA – Kasus dugaan pidana perpajakan korporasi PT Gemilang Sukses Garmindo (GSG) yang berpotensi merugikan pendapatan negara sekira Rp 9 M, dinyatakan lengkap berkasnya atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Senin (10/2/2020).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Pajak Kementrian Keuangan Jakarta Barat Erna Sulistyowati, dalam jumpa pers di Kejati DKI Jakarta, Jakarta Selatan mengatakan, perkara ini sudah dideteksi dari sistem pengawasannya.
“Indikasi fraud atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) ini dapat dideteksi dari sistem pengawasan terintegrasi yang ada di Ditjen Pajak,” katanya.
Awalnya, penyidik Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT GSG.
Menurut Erna, PT GSG dengan sengaja menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan Faktur Pajak TBTS (Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya) dan selanjutnya diajukan permohonan restitusi PPN.
Dari hasil penyelidikan Kanwil Ditjen Pajak, PT GSG diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kejati DKI juga menyatakan, penangguh pajak di balik perusahaan tersebut juga bisa dijerat secara hukum. Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Siswanto menyatakan, pejabat di balik korporasi tersebut bisa dipidana seandainya tidak bisa membayarkan denda yang ditetapkan dalam persidangan. Namun, ia menyebutkan, hal itu tergantung perkembangan dalam persidangan nantinya.
"Karena ini badan usaha tidak mungkin dipenjara. Maka pidananya adalah denda. Sama juga korupsi juga begitu. Bisa ke penangguh pajaknya. Namun itu semua butuh proses," kata Siswanto. Diketahui, PT GSG diduga melakukan indikasi fraud atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) dapat dideteksi dari sistem pengawasan terintegrasi yang ada di Ditjen Pajak.
PT GSG diduga melakukan usaha percobaan restitusi untuk memperoleh keuntungan ekonomi hingga Rp 9 milliar.
Menurut Siswanto, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Nantinya, tanggal dimulainya persidangan akan ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Untuk prosesnya setelah kami limpahkan ke Kejari Jakarta Barat. Nanti dimulainya nunggu penetapan majelis hakim," tuturnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menuturkan, kasus tersebut merupakan kali pertama tindak pidana perpajakan terhadap korporasi. Dalam kasus ini, korporasi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat menjadi pionir dalam perkara ini menerapkan korporasi sebagai tersangka dan apabila dalam penuntutan itu jadi terdakwa pertama," pungkas dia.
Atas perbuatannya tersebut, PT GSG dijerat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan ancaman hukuman denda terhadap korporasi.(adji/tri)