Jalani Sidang, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Diteriaki Pembunuh oleh Keluarga Korban

Senin 10 Feb 2020, 18:35 WIB
Aulia Kesua dan Geovanni Kelvin saat mendengarkan dakwaan dari jaksa di PN Jaksel.(firda)

Aulia Kesua dan Geovanni Kelvin saat mendengarkan dakwaan dari jaksa di PN Jaksel.(firda)

JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, menjalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore (10/2/2020).

Berdasarkan pantauan poskotanews.com, tampak anggota keluarga korban, yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili menghadiri persidangan tersebut. Salah satunya adalah  kakak kandung korban.

Persidangan tersebut tak berlangsung lama, dimana pada pukul 17.30 WIB sidang tersebut telah usai dan akan dilanjutkan pada Senin (17/2/2020). 

Begitu sidang dinyatakan usai, terdengar sorak sorai di dalam ruang persidangan. Teriakan itu dilemparkan kepada dua terdakwa yang dengan tega membunuh ayah dan anak tirinya.

"Wooo dasar pembunuh, pembunuh," seru beberapa orang di dalam ruang sidang.

Bahkan terdengar salah seorang lainnya menyebut kalau tangisan Aulia di ruang sidang tadi palsu.

"Kenapa tadi nangis? Dasar air mata buaya!," teriaknya.

Mendengar seruan tersebut, kedua terdakwa hanya tertunduk lemas dan tak menggubrisnya. Keduanya justru kompak berjalan cepat menuju ruang penjara sementara yang berada di belakang PN Jakarta Selatan.

(Baca: Menangis Jalani Sidang Pertama, Aulia Kesuma Mengaku Ingat Suami yang Dibunuhnya)

Seperti diketahui, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M. Adi Pradana. Ketujuh tersangka diduga terlibat dan memiliki peran masing-masing dalam aksi pembunuhan tersebut.

Adapun ketujuh tersangka itu, yakni Aulia Kesuma alias AK, KV alias GK, A, S, Rodi alias RD, Alpat alias AP, dan Tini alias TN. Para tersangka ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Edi, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kemudian jasad para korban dibawa menuju Sukabumi untuk dibakar oleh KV. 

Selanjutnya dua jasad korban ditemukan dalam sebuah mobil terbakar di Jalan Cidahu-Parakansalak, Kampung Bondol, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kedua jasad ini ditemukan oleh sejumlah warga, setelah api yang membakar minibus Toyota Calya berpelat nomor B 2983 SZH itu mulai mengecil. Dari sana lah terbongkar kasus pembunuhan tersebut. (firda/tri)

News Update