Perpres 82/2019 Ditolak Publik, Nadiem Pertimbangkan Revisi Permendikbud 45/2019

Senin 03 Feb 2020, 12:20 WIB
Suasana belajar di salah satu Paud Jakarta.(dok)

Suasana belajar di salah satu Paud Jakarta.(dok)

Di tempatnya sendiri, Starisa School, ungkap Crissinda, menerapkan sistem belajar yaitu 30% akademis dan 70% pada wirausaha dan seni.

"Kami memiliki kesulitan menjadi sekolah formal karena keterbatasan lahan dan struktur pendidikan yang tidak menitik beratkan kepada pengahafalan mata pelajaran," ujarnya.

Ia berharap, jika terjadi penggabungan PKBM ke formal tidak memaksa untuk merubah identitas cara belajar, melainkan lebih mendukung dengan lebih memperbanyak pelatihan tentang new ways of learning.(tiyo/tri)

Berita Terkait
News Update