Setidaknya ada tiga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran polisi, yakni B yang berperan sebagai pengawas aksi DN dan AH, serta O dan I yang berperan sebagai penadah.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (silaen/firda/mb)