Gunakan Simcard Korbannya untuk Belanja Online, Tersangka Jambret Ponsel Terciduk

Sabtu 01 Feb 2020, 12:35 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

Setidaknya ada tiga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran polisi, yakni B yang berperan sebagai pengawas aksi DN dan AH, serta O dan I yang berperan sebagai penadah.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (silaen/firda/mb)

News Update