Setahun Ditahan di Ranong, Pelaut Indonesia Minta Perlindungan Presiden Jokowi

Rabu 29 Jan 2020, 09:15 WIB
Capt. Sugeng Wahyono, sudah setahun jadi tahanan kota di Ranong, Thailand.(ist)

Capt. Sugeng Wahyono, sudah setahun jadi tahanan kota di Ranong, Thailand.(ist)

Pasal 21 UU No. 18/2017 mengatur tentang pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah Pusat dan/atau Perwakilan Republik Indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat.

Dalam situasi yang sulit ini, Sugeng bersyukur sebab perusahaan pemilik kapal tetap menunjukkan kepedulian. Termasuk memberikan gaji rutin dan penginapan selama di Thailand. Itulah yang menjadi penopang kehidupan istri dan keempat anaknya yang tinggal di Surabaya. 

Pihak perusahaan juga sudah melakukan berbagai upaya untuk melepaskan Sugeng dari kerumitan hukum ini. Tim legal di Thailand berupaya menjelaskan posisi Sugeng, dan mengambil langkah-langkah penting membantah semua tuduhan, menegaskan Sugeng tidak bersalah dalam perkara ini.

“Saya sangat berharap dan terus berdoa agar Bapak Presiden  Joko Widodo berkenan memberikan perhatian dan perlindungan. Mungkin dengan perhatian beliau, ada harapan keadilan. Saya yakin Pak Joko Widodo pasti mau membela wong cilik, apalagi kalau tahu seorang rakyat Indonesia tidak bersalah tapi dituduh dan dijadikan tahanan kota di luar negeri,” harap Sugeng. (tri)

News Update