ADVERTISEMENT

Polisi Bongkar Prostitusi Online Libatkan Gadis-gadis ABG di Apartemen

Rabu, 29 Januari 2020 20:29 WIB

Share
Polisi Bongkar Prostitusi Online Libatkan Gadis-gadis ABG di Apartemen

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Polisi membongkar prostitusi online yang melibatkan gadis-gadis di bawah umur (ABG-anak baru gede). Mereka  dijadikan pelacur online dan dipaksa melayani empat lelaki hidung belang sampai 4 orang perharinya di satu apartemen di Jaksel.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan, korban ada tiga ABG, dua berumur 15 tahun, satu 17 tahun. Ketiga ABG itu mulanya diiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar oleh tersangka berinisial JF (29), NF (19, dan satu lagi anak masih di bawah umur.

 "Korban diiming-imingi uang banyak dan sebagainya, sehingga satu per satu berkumpul," kata Kombes Bastoni. Tiga korban dari prostitusi terselubung ini, dipaksa melayani pelanggannya sebanyak empat kali dalam sehari. "Dalam sehari, korban dipaksa melayani pelanggan sampai empat kali," kata Kapolres Jaksel.

 Jika melawan, sambungnya, para pelaku bakal menganiaya korban dengan cara mengikat dan menyundut rokok. "Pelaku yang umumnya laki-laki juga melakukan pemukulan," ujar Bastoni. Aksi para pelaku kejahatan ini beroperasi sejak september 2019.

Bastoni menjelaskan, pelanggan  dari prostitusi di apartemen terkenal ini melakukan pemesanan lewat aplikasi Michat. "Iya pelanggannya pesan tidak langsung ke pelaku, tapi lewat aplikasi," jelasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polres Kota Depok menerima laporan anak hilang,  pada Rabu (22/1/2020). Setelah dilakukan pencarian, anak tersebut ditemukan di apartemen tersebut, tepatnya di lantai 10 satu tower apartemen tersebut.

 Menurut Kapolres, anak-anak di bawah umur yang jadi korban prostitusi di apartemen itu  dijual dengan tarif beragam. Kisarannya, jelas Bastoni, antara Rp 350 ribu hingga Rp 900 ribu.

 "Rata-rata dengan harga Rp 350-900 ribu. Dari jumlah tersebut, Rp 100 ribu disetor ke pelaku, Rp 50 ribu ke joki," kata Kapolres.

Akibatnya keenam tersangka dijerat Pasal 76bC Jo 80 dan 76 I Jo 88 UURI no. 35 tahun 2014 tentang atas perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dan 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Korban Trauma

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT