Setidaknya ada 10 anak dengan rentang usia antara 14 - 18 tahun menjadi korban kejahatan tersebut.
Atas tindakannya para tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun. (firda/tri)