Palsukan Akta Perkawinan untuk Rebut Warisan, 3 Pelaku Ditangkap

Selasa 28 Jan 2020, 18:45 WIB
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M Gafur Siregar (kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua dari kanan), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020)..(firda)

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M Gafur Siregar (kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua dari kanan), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020)..(firda)

Atas perbuatannya, para tersaangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 242 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (firda/tri)

News Update