Ketua DPRD dan Pemprov DKI Sepakat Revitalisasi Monas Dihentikan

Selasa 28 Jan 2020, 20:51 WIB
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi (baju putih) dan Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani (kerudung) saat sidak proyek revitalisasi Monas. (yendhi)

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi (baju putih) dan Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani (kerudung) saat sidak proyek revitalisasi Monas. (yendhi)

JAKARTA  -  Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, meminta proyek revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) dihentikan sementara hingga ada surat rekomendasi dari Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno.

Hal tersebut disampaikan Pras, panggilan akrab Prasetyo, usai melakukan rapat gabungan tertutup dan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan revitalisasi Monas bersama beberapa anggota dan unsur pimpinan DPRD DKI serta Sekda DKI Jakarta, Saefulah beserta jajaran Pemprov DKI.

Sidak dilakukan Selasa (28/1/2020) untuk memastikan proyek tersebut masih berjalan atau tidak. Selain itu Pras juga meminta pihak kontraktor untuk membuka salah satu saluran air guna membuktikan berfungsi normal.

Ketika jajaran DPRD DKI dan jajaran Pemprov DKI melakukan sidak para pekerja masih terlihat melakukan aktifitas proyek. Bahkan tampak beberapa alat berat dioperasikan dalam proyek tersebut.

Pras menyampaikan, pihaknya meminta proyek tersebut dihentikan sementara hingga ada surat rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Hal tersebut sesuai yang diundangkan dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

"Jadi hari ini kami meminta kepada Eksekutif (Pemda DKI) untuk merekomendasikan dihentikan sementara selama surat dari Kementerian (Kemensesneg) belum ada karena ketua komisi pengarah dari Kemensesneg, kami menunggu surat dari sana," kata Pras di Monas.

Menurut politisi PDI-P ini, DPRD DKI mengikuti keputusan dari Kemensesneg apakah proyek tersebut akan dihentikan atau dilanjutkan. Namun demikian, proyek harus dihentikan hingga surat tersebut diberikan oleh Mensesneg.

"Tolong revitalisasi ini sementara dihentikan mulai besok (Rabu, 28/1/2020). (Sampai) menunggu surat dari Kemensesneg," tegas Pras.

Bahkan, jika proyek tersebut tetap dilaksanakan sebelum ada surat rekomendasi dari Kemensesneg maka DPRD DKI mengancam akan melaporkan ke Kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau misal ini terus ditabrak kami akan jalankan langkah ke depan, mungkin kami bisa melaporkan sesuatu kepada pihak kepolisian atau KPK," tandas Pras.

News Update