terpidana

MEGAPOLITAN

Terpidana Penipuan, Ombudsman Desak Pemprov DKI Tinjau Penunjukan Dirut Baru Transjakarta

Senin 27 Jan 2020, 13:47 WIB

JAKARTA – Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menilai ada dugaan maladministrasi dalam penunjukan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama PT. Transpostasi Jakarta (Transjakarta) yang menggantikan Agung Wicaksono.

Pasalnya, Donny disebut terjerat kasus dugaan penipuan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk itu, Ombudsman meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan peninjauan kembali penunjukan Donny.

"Kami sekarang dalam proses pendalaman. Dugaan maladmintrasi dalam penunjukan yang bersangkutan (sebagai Dirut Transjakarta)," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho dikonfirmasi wartawan, Senin (27/1/2020).

Menurut Teguh, pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk memastikan kasus tersebut. Jika data mereka telah lengkap maka akan kembali disampaikan secara utuh dugaan maladministrasi tersebut.

"(Kasus) Penipuan. Tapi detailnya sedang dalam proses riksa (pemeriksaan) kami. Nanti setelah cukup lengkap akan kami sampaikan fakta-faktanya," ucap dia.

Disampaikan Teguh, Ombudsman mendapatkan laporan masyarakat terkait pengangkatan Donny sebagai Dirut Transjakarta karena diduga ada maladministrasi. Dari situ kemudian Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya melakukan penelusuran.

"Yang kami minta untuk saat ini, Pemprov (DKI Jakarta) memeriksa track record yang bersangkutan dulu. Konsultasi masyarakat, terkait pengangkatan Dirut Transjakarta merupakan kewenangan ombudsman atau bukan. Dari konsuktasi tersebut kami melakukan tracking. Terpidana, sudah ada putusan," ucap Teguh.

Donny sendiri menggantikan Agung Wicaksono yang secara mengejutkan menyampaikan pengunduran diri dengan alasan ingin fokus memprioritaskan keluarganya. Tidak butuh waktu lama, Transjakarta menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) untuk mencari pengganti Agung. Rapat digelar Kamis (23/1/2020) dan dipilih Donny sebagai penggantinya.

"Karena kan syarat untuk menjadi pimpinan BUMD itu kan, dia tidak boleh dalam waktu lima tahun ke belakang sebelum dia diangkat itu terlibat dalam kasus terpidana. Nah kami akan memastikan itu dulu," tandas Teguh.

Mengutip putusan PN Jakarta Pusat, kasus Donny tercatat dalam perkara Nomor 409/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman yang teregister pada 17 April 2018.

Dalam kasus tersebut selaku terdakwa adalah Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dan Donny Andy Sarmedi Saragih.

Majelis hakim menuntut Porman dan Donny 'turut serta melakukan penipuan berlanjut' lantaran melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Mereka divonis bersalah dan menetapkan agar para terdakwa tersebut ditahan dalam tahanan kota.

Pada 12 Oktober 2018, JPU Priyo W mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI dan hasilnya PT DKI menguatkan putusan PN Jakpus sehingga keduanya tetap harus berada dalam tahanan kota. Terdakwa kemudian mengajukan Kasasi ke MA, dalam putusan Kasai nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. (yendhi/tri)

Tags:
terpidanaombudsmanpemprovtransjakarta

Reporter

Administrator

Editor