Weleh, Kakek 73 Tahun Ikut Sindikat Derek Liar

Rabu 22 Jan 2020, 20:05 WIB
IDK, lansia yang bergabung dalam Sindikat derek liar. (Ifand)

IDK, lansia yang bergabung dalam Sindikat derek liar. (Ifand)

Atas penangkapan itu, tambah Hery, pihaknya pun mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,5 juta hasil kejahatan IDK dan mobil derek yang digunakan beraksi. Pelaku dijerat pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan pengancaman. "Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," pungkasnya. (Ifand/win)

Berita Terkait
News Update