Jakarta

Pelacuran Anak di Penjaringan Ternyata Pindahan dari Kalijodo

Rabu 22 Jan 2020, 14:05 WIB

JAKARTA - Kafe Kayangan, lokasi prostitusi anak di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, ternyata merupakan pindahan dari Kalijodo.

Lokasi prostitusi anak tersebut telah beroperasi selama dua tahun belakangan di Penjaringan. Tercatat, ada 10 anak berusia 14 - 18 tahun yang dipekerjakan secara paksa oleh para tersangka.
 
"Karena memang hasil pemeriksaan bahwa pemilik itu sudah sejak dua tahun yang lalu pernah membuka tempat yg sama waktu masih ada Kalijodo. Tapi setelah Kalijodo dibersihkan, mereka pindah di Rawa Bebek," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
 
Ia menyebut hingga kini masih mendalami kemungkinan kafe-kafe prostitusi lainnya di sekitar lokasi tersebut.
 
"Ini terus masih didalami tim penyidik juga akan mendatangi beberapa kafe-kafe yang kemungkinan ada seperti di kafe kayangan tersebut," sambungnya.
 
Senada dengan Yusri, Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum AKBP Piter Yanottama juga mengatakan, kafe kayangan merupakan salah satu lokasi pecahan dari Kalijodo.
 
"Analisa kita begitu, Kalijodo diratakan, otomatis orang-orang yang ada di situ menyebar kemana-mana. Beberapa orang membentuk koloni kantung-kantung (serupa kafe kayangan) itu lah. Salah satu kantungnya itu lah di Rawa Bebek itu," kata Piter.
 
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus human trafficking (perdagangan anak) atau eksploitasi seksual anak.

Setidaknya ada 10 anak dengan rentang usia antara 14 - 18 tahun menjadi korban kejahatan tersebut. Sebanyak enam tersangka pun ditangkap pada Senin (13/1/2020). Enam tersangka tersebut, yakni Mami A alias R, Mami T alias A, D alias F, TW, A dan E.

Keenamnnya ditangkap lantaran bekerja sama untuk mempekerjakan anak dibawah umur dengan memaksa mereka untuk melayani para hidung belang di sebuah kafe di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. 

Atas tindakannya para tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun. (firda/yp)
 
 
Tags:
anakpelacuran anakkalijodoJakarta

Reporter

Administrator

Editor