ilustrasi

Kriminal

Polisi Gadungan Rampas Motor Korban, Kakinya Ditembak Petugas

Minggu 19 Jan 2020, 12:35 WIB

LAMPUNG – Ngaku  anggota polisi, pemuda rampas  motor warga yang melintas di parkiran Pasar Wonosobo Kabupaten Tanggamus, pada Sabtu (18/1/2020) sore.

Tersangka  Erwin akhirnya ditangkap. Keberadaanya terendus setelah menjadi buronan atas perkara Curas bersama rekannya yang telah tertangkap.
Pada saat dilakukan pengembangan terhadap kendaraan yang dipakainya, tersangka sempat kabur dan membahayakan petugas maupun masyarakat sehingga dilakukan  tindakan tegas terukur  dengan menembak kakinya.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH. mengungkapkan, "Erwin ditangkap saat Tekab 308 dan Polsek Pugung berhasil ditangkap saat berada di Pasar Wonosobo," ujar  AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Sabtu (18/1/2020) sore.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi tanggal 12 September 2019 atas nama korban AS (17) warga Kecamatan Air Naningan.

Tersangka bersama rekannya bernama Abdan (31) warga Pekon Kagungan, Kota Agung Timur, Tanggamus yang telah ditangkap pada Sabtu (4/1/20), serta 2 rekannya yang telah ditetapkan DPO melakukan Curas dengan mengaku menjadi anggota polisi.

Modusnya memberhentikan korban, membawa ke tempat sepi dan menanyakan surat-surat, kemudian merampas motor sepeda motor Honda Beat Warna BE 7539 UI dan HP Xiomi 5A saat korban melintas di Jalinbar Kecamatan Pugung.

Selain mengaku polisi, para pelaku juga mengancam korban dengan menggunakan sejata tajam.

Kasat menegaskan, dalam perkara Curas tersebut, dari 4 orang pelaku telah berhasil di lakukan penangkapan 2 orang pelaku, sehingga pihaknya masih melakukan pengejaran 2 pelaku lain yang telah dikantongi identitasnya.

“Kami himbau dua tersangka lainnya untuk  menyerahkan diri, karena kami akan terus memburunya,” tegasnya.

Ditambahkan Kasat, berdasarkan keterangan tersangka. Sebelum ditangkap dia berada di pasar Wonosobo sedang merencanakan pencurian motor diparkiran pasar.

“Tersangka Erwin juga mengaku pernah melakukan pencurian HP di wilayah Gisting pada bulan November 2019. Juga melakukan Jambret HP di Pekon. Kerta, Kota Agung pada bulan Desember 2019,” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti alat kejahatan berupa sepeda motor Yamaha Vixion B 3045 NXG warna hitam diamankan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Koesma/tri)

Tags:
polisigadunganMotorditembakpetugas

Reporter

Administrator

Editor