Di Sidang Etik DKPP, Tidak Semua Pertanyaan Dijawab Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Rabu, 15 Januari 2020 18:35 WIB
Share
Komisioner KPU Wahyu Setiawan.(ikbal)

JAKARTA – Komisioner KPU Wahyu Setiawan tidak bersedia menjawab semua pertanyaan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Muhammad, mengatakan Wahyu sebagai teradu tidak menjawab persoalan yang menyangkut kasus hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Kita coba dalami, kita tanya apakah saudara wahyu mengakui tuduhan-tuduhan itu, sebagian beliau  bisa menjelaskan posisinya sebagian beliau tidak bersedia menjelaskan karena terkait proses hukum di KPK," ujarnya usai sidang di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Rabu (15/1/2020).

Menyikapi hal itu, Muhammad mengaku tidak mempersoalkan sikap Wahyu. Dia menghormati proses hukum yang berjalan di KPK saat ini. 

"Tentu kami tak bisa desak teradu untuk menjawab setiap pertanyaan majelis karena kita menghargai proses hukum yang sementara berlangsung di KPK," tandasnya.

Diketahui Wahyu diduga melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu karena disangka menerima suap dari politisi PDIP, Harun Masiku. Harun menyuap Wahyu agar dapat menggantikan caleg terpilih dari PDIP, Nazarudin Kiemas yang meninggal sebagai anggota legislatif.

Aduan terhadap Wahyu ke DKPP tercatat dengan nomor perkara 01-PKE-DKPP/I/2020. Aduan ke DKPP dilayangkan Ketua Bawaslu, Abhan dan anggota Bawaslu yakni  Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin. Bawaslu menduga Wahyu melanggar tiga hal yakni diangap melanggar sumpah janji, dianggap tidak mandiri dan tidak profesional. (ikbal/tri)