"Kami sudah pelajari dokumennya, dan para Dirjen terkait sudah ditugaskan turun langsung ke lapangan yaitu Dirjen Konservasi, Dirjen DAS dan Dirjen Gakkum," ujar Menteri Siti.
Ditambahkannya, tidaklah sederhana dalam hal urusan dengan Gakkum atau law enforcement, karena ketika harus menata penambangan tanpa ijin atau peti secara hukum di tengah masyarakat, juga harus mencarikan alternatif bagi mata pencaharian masyarakat.
"Harus ada transformasi kegiatan masyarakat. Saya melihat bahwa hutan sosial menjadi alternatif. Semua itu kita pikirkan dan segera dibahas rencana operasionalnya. Kompleksitas persoalan di lapangan, terus kita uraikan satu persatu dan diselesaikan secara terukur," ujar Menteri Siti.(*/win)