Menaker Sebut Kenaikkan Manfaat BPJAMSOSTEK adalah Kado Spesial Jokowi untuk Pekerja

Selasa 14 Jan 2020, 14:59 WIB
Menaker Ida Fauziah dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyerahkan santunan pada ahli waris pekerja, disela sosialisasi Kenaikan Manfaat Jaminan Sosial yang tertuang dalam PP 82 Tahun 2019 di Jakarta, Selasa (14/1/2020).(rihadin)

Menaker Ida Fauziah dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyerahkan santunan pada ahli waris pekerja, disela sosialisasi Kenaikan Manfaat Jaminan Sosial yang tertuang dalam PP 82 Tahun 2019 di Jakarta, Selasa (14/1/2020).(rihadin)

"Dengan begitu tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja", tambah Agus.

Manfaat JKK

Sementara penambahan manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias home care dapat mencapai maksimal Rp 20 juta per tahun untuk setiap kasus dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Selama tidak dapat bekerja, peserta akan menerima santunan pengganti upah. Manfaat ini juga ditingkatkan nilainya menjadi  d100% untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi angkutan darat dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

"Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJAMSOSTEK masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan.” kata Agus

Manfaat JKM

Sedangkan rincian santunan kematian (JKM) naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.

Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak.

"Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan semua Kementerian/Lembaga yang telah mendukung peningkatan manfaat program JKK dan JKM. Karena hal ini akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal", pungkas Agus.(tri)

Berita Terkait

News Update