Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Reskrim, AKP Benny Cahyadi, menunjukkan bukti yang disita.(yopi)

Kriminal

Pemodal dan Pengolah Gurandil Ditangkap

Senin 13 Jan 2020, 16:00 WIB

BOGOR – Penambang emas tanpa ijin (PETI) atau gurandil yang beroperasi di Sukajaya diamankan.

Aksi galian tambang bebatuan yang mengadung emas, selain berdampak pada timbulnya bencana longsor dan banjir, juga mengancam keselamatan jiwa penggali.

Kepolisian Polres Bogor melakukan langkah pencegahan, dengan menangkap dua orang yang bertindak sebagai pemodal dan pengolah.

Sementara puluhan gurandil yang diamankan, diberi pembinaan.

Dari dua orang ini, polisi menyita barang bukti berupa, 2 tabung gas 3 Kg, 80 karung batu mengandung emas, 70 gelundungan pengolahan batu menjadi emas, 5 mesin penggerak alat pengolah emas, 5 buah poli, 2 tabung gas ukuran 50 Kg, selang tabung gas, palu besar, pahat, 2 alat pengolah emas gembosan, 1 timbangan dan uang tunai Rp1,6 juta.

Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Reskrim, AKP Benny Cahyadi, Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena dan Kompol Bektiyana, Kapolsek Cigudeg kepada wartawan di Mapolres Bogor Senin (13/1/2020) mengatakan,  dua pelaku ditangkap atas informasi warga.

"Mereka memiliki lubang yang berbeda. Ada pemodal ada pengolah batu menjadi emas. Mereka olah pakai mercuri. Hasilnya jual ke pengepul," kata AKBP Joni.

Kedua pelaku yang kini ditahan, di jerat Pasal 158 no pasal 37 dan atau Pasal 161 UU Republik Indonesia No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (minerba).

Hasil keterangan yang didapat, 1 lubang bisa ditempati 40 orang gurandil. Para penambang liar ini, berminggu-minggu bahkan 1 bulan di lubang.

Pemodal dan pengolah yang ditangkap ini mempekerjakan gurandil untuk menggali batu mengandung emas di Kampung Cililin Sabrang, Desa Banyuresmi dan Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

"Untuk 1 karung batu mengandung emas, dihargai  Rp2 juta. Atas laporan masyarakat, kedua pelaku kami tangkap. Pekerjanya dipanggil dan dibina. Lubang bekas galian, sudah diberi police line. Ada 4 lubang. Kedalaman lubang 100 hingga 200 meter," ujar Kapolres.

Ditambahkan, penangkapan ini, merupakan upaya Kepolisian dalam penanggulangan bencana alam yang tengah terjadi belakangan ini.

"Jadi saat bencana melanda wilayah Barat Kabupaten Bogor, ada informasi bahwa ada penambangan ilegal oleh PETI. Dua orang pelaku tindak pidana pertambangan illegal ditangkap. Mereka adalah MAR (24) dan ATA (33) warga asal Desa Banyu Resmi Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Mereka ditangkap sedang beroperasi di lubang gurandil," ungkapnya.

Para pelaku menurut Kapolres, melakukan penambangan emas tanpa ijin dan atau tanpa memiliki dokumen IU/IUPK dan IPR, pada 3 lokasi lain diantaranya Gunung Puntang, lubang Cingalang dan lubang Cisapon, Cigudeg, Bogor. (yopi/tri)

Tags:
poskotaposkota.idpemodalgurandilditangkap

Reporter

Administrator

Editor