Menaker Ida menegaskan K3 bukan hanya tanggung jawab para pengusaha dan pemerintah pusat. Menurut Menaker Ida, Serikat pekerja/ Serikat Buruh juga wajib memberi perhatian dan mendorong agar K3 dapat dijalankan secara efektif.
"Karena ketenagakerjaan adalah bidang yang diotonomikan sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan dan mengontrol atas pelaksanaannya. Ini adalah soal kerja sama, koordinasi, saling mengawasi dan saling mengingatkan, " kata Menaker Ida.
Peringatan Bulan K3 Tahun 2020 bertema "Optimalisasi Kemandirian Masyarakat Berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Era Revolusi Industri 4.0 Berbasis Teknologi Informasi” dihadiri oleh Menaker (2004-2005) Fahmi Idris; Menaker (2005-2009) Erman Suparno; Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto; Dirjen Binalattas Bambang Satrio Lelono; Irjen Budi Hartawan; Kabarenbang Tri Retno Isnaningsih; dan Karo Humas Soes Hindharno.
Plt. Dirjen Binwasnaker & K3, Iswandi Hari dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuan peringatan 50 tahun Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Bulan K3 Tahun 2020 untuk memberikan motivasi kepada perusahaan-perusahaan, tenaga kerja, pemerintah dan masyarakat pada semua level dalam menerapkan program K3.
"Dulu orang menganggap K3 sebagai beban. Mulai hari ini harus kita jadikan K3 itu adalah budaya kita semua. Karena dengan K3 akan meningkatkan kreativitas kita semua, " katanya. (rihadin/ys)