Sovereign Grant merupakan uang publik yang dialokasikan untuk mendanai tugas-tugas resmi anggota keluarga kerajaan. Jumlahnya pada 2018-2019 saja mencapai 82 juta poundsterling atau setara dengan Rp1,4 triliun.
Pangeran Harry dan Meghan mengaku Sovereign Grant mendanai 5% dari tugas resmi mereka pada 2019, sedangkan sisanya didanai Pangeran Charles melalui penghasilan dari Duchy of Cornwall.
Pemakaian uang rakyat Inggris untuk tugas kerajaan, misalnya, terwujud dalam pengamanan.
Pasutri tersebut digolongkan sebagai "orang yang dilindungi secara internasional", yang berarti mereka harus mendapat pengamanan bersenjata dari Kepolisian Metropolitan.
Lebih lanjut, Pangeran Harry dan Meghan selama ini menempati rumah di Windsor yang baru direnovasi dengan uang rakyat sebanyak £2,4 juta (Rp43,7 miliar).
Pada Oktober lalu, Pangeran Harry dan Meghan mengungkapkan keluhan mereka selama mendapat sorotan media.
Pangeran Harry bahkan mengatakan tidak ingin apa yang menimpa ibunya terjadi pada keluarganya. Putri Diana, Princess of Wales, meninggal dalam kecelakaan mobil di Paris pada tahun 1997 setelah sempat dikejar kerumunan paparazzi.
"Saya akan selalu melindungi keluarga saya, dan saya sekarang memiliki keluarga yang (harus) dilindungi.
"Jadi semua yang dia (Diana) alami, dan apa yang terjadi padanya, membuat apa yang terjadi setiap hari menjadi sangatlah penting, dan ini bukan berarti saya paranoid, ini karena saya tidak ingin mengulang apa yang terjadi di masa lalu."
Pangeran Harry lantas melayangkan tuntutan hukum terhadap pemilik tabloid the Sun, the News of the World yang kini sudah tutup, dan the Daily Mirror terkait dugaan peretasan telepon.(*tri)