Hal ini, kata Petrus, sekaligus untuk membantah adanya anggapan yang berkembang belakangan ini bahwa bencana kok bisa digugat.
"Ada dana pengelolaan banjir senilai Rp500 miliar yang dialihkan penggunaannya. Ada pompa-pompa penyedot air yang tidak berfungsi," tandas Petrus.
Kembali ke Arif, pihaknya masih menunggu laporan-laporan dari korban banjir di Jakarta hingga akhir Januari 2020.
"Kami masih tunggu laporan dari korban secepatnya dan harap dilampirkan data dan bukti-bukti penguat. Bisa langsung melapor ke Posko atau via email: [email protected]," bebernya.
Data dan bukti lengkap ini adalah nama lengkap, alamat lengkap, nomor ponsel yang bisa dihubungi, foto KTP DKI Jakarta, rincian dan perkiraan jumlah kerugian, foto bukti kerugian dan waktu kejadian yang sama yakni tanggal 1 Januari 2020.
"Saat ini, kami pun tengah melakukan permohonan informasi publik terkait kronologis kejadian dan apa saja yang sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam antisipasi dan penanganan pasca banjir," ucap Arif.
Ia yakin gugatan yang diajukan terkait banjir pekan ini kuat karena didukung UU No 24/2007 terkait Penanggulangan Bencana yang dikeluarkan tahun 2007. (rizal/tri)