Terkait penegakan hukum lingkungan, penting dilakukan karena pengelolaan sampah yang rekatif buruk, adanya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Open Dumping, serta TPS illegal di beberapa wilayah Jabodetabek.
Tiga daerah dengan persentase sampah tidak terkelola paling tinggi yaitu Kabupaten Bogor (93,42%), Kota Bekasi (75,72%), dan Kota Bogor (75,51%).
Sampah yang tidak terkelola ini selain mencemari lingkungan, juga masuk ke badan air termasuk drainase bahkan sungai. Hal ini membuat kapasitas daya tampung air menurun dan menyebabkan banjir.
''Khusus di Lebak dan sebagian di Bogor, dilakukan penegakan hukum pertambangan tanpa ijin yang mengancam DAS. Rapat-rapat teknis di KLHK dan kerja lapangan oleh Dirjen dan Menteri terkait hal ini terus berjalan dan akan diintesifkan,'' kata Menteri Siti.
Langkah lanjut pengelolaan DAS untuk menahan banjir, dilakukan dengan tranformasi budaya menanami lahan dengan satu tanaman ke sistem agroforesty di bagian hulu. Selain itu pembuatan bangunan pengendali banjir (situ, waduk, dll), rehabilitasi lahan dengan penerapan bangunan konservasi tanah, dan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan. (*/win)