DEPOK – Reynhard Sinaga (30) pelaku kejahatan seksual yang divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester Inggris, karena kejahatan seksual (perkosaan berantai), diketahui pernah berkuliah di Universitas Indonesia Depok.
Hal tersebut diutarakan langsung Kepala Humas dan KIP UI, Dr. Rifelly Dewi Astuti, Selasa (7/1/2020).
Menurutnya Reynhard Sinaga adalah salah satu alumni dari Universitas Indonesia.
"Perbuatan RS dalam kasus perkosaan berantai di Menchester Inggris, sama sekali tidak terkait dengan status sebagai alumni Universitas Indonesia," ujar Dr. Rifelly Dewi Astuti yang didampingi Staf UI Egia Tarigan.
Selain itu, atas nama perwakilan Universitas Indonesia, lanjut Rifelly, sangat mengutuk perbuatan RS sebagai perbuatan yang biadab serta bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan serta sekaligus ikut prihatin atas peristiwa yang dialami para korban.
"Terhadap keputusan dari Pengadilan Manchester hukuman seumur hidup terhadap RS, kita sangat menghormati putusan pengadilan tersebut,"tambahnya.
Sementara itu Rifelly menambahkan UI sebagai lembaga pendidikan tetap berkomitmen melaksanakan tugas pengajaran dan pendidikan utamanya dalam mendidik generasi muda yang berintelektualitas tinggi dan berbudi luhur selaku penerus bangsa. (angga/tri)