JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPD RI, Fahira Idris. Ia akan dimintai keterangan perihal laporannya terhadap Ade Armando atas dugaan penyebaran meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dengan foto tokoh fiktif, Joker. "Besok (8/11/2019) kita akan kita klarifikasi pelapornya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019). Dalam agenda tersebut, Fahira akan diklarifikasi soal laporan yang ia buat beberapa waktu lalu. Selain itu ia juga akan ditanyai soal barang bukti yang ada terkait laporannya tersebut. "Nanti akan kita tanyakan seperti apa yang dilaporkannya, kemudian barang buktinya apa yang dibawa, kita tunggu saja besok," jelas Argo. Sementara itu, Fahira Idris akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, hari ini. Hal itu dilakukan guna meminta atensi khusus terhadap laporannya tersebut. Untuk diketahui, Fahira Idris melaporkan akun facebook atas nama Ade Armando ke Polda Metro Jaya, pada Jumat malam (1/11/2019). Adapun laporan tersebut dibuat atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Tak hanya mengubah foto Anies menjadi foto Joker saja. Pasalnya, akun itu juga memuat tulisan yang diduga mencemarkan nama baik mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (firda/tri)
Kriminal
Polisi akan Panggil Fahira Idris Terkait Laporannya Soal Ade Armando
Kamis 07 Nov 2019, 16:29 WIB