ADVERTISEMENT

Demi Bebas Cicilan, 2 Bandit Bikin Laporan Palsu soal Motor Hilang

Selasa, 8 Oktober 2019 18:12 WIB

Share
Demi Bebas Cicilan, 2 Bandit Bikin Laporan Palsu soal Motor Hilang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Dua bandit ini nekat mengelabui polisi. Mereka mebuat laporan palsu motor hilang agar tak usah membayar cicilan motor selanjutnya. Kedua tersangka berbagi peran. Tersangka K (33) mengambil motor kredit lalu hilang berkali-kali. Motor-motornya yang dilaporkan hilang ditampung oleh R (46) di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Wakapolsek Pesanggrahan, AKP Agus Herwahyu Adi, menerangkan semua berawal ketika K membuat laporan di Polsek Pesanggrahan, Senin, (30/9/2019). Ia mengaku motornya yang baru berumur satu bulan hilang saat diparkir di depan rumah. Padahal K baru saja membayar uang Down Payment (DP) kepada dealer. Atas laporan tersebut, polisi pun mendatangi rumah K yang berada di kawasan Pesanggrahan. "Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit reskrim Polsek Pesanggrahan, banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan," ujar Agus. Ia juga meyebut banyak fakta yang berbeda antara keterangan K dengan keterangan saksi mata di TKP. Di antaranya motor yang dilaporkan hilang ternyata diserahkan ke temannya, R. Berdasarkan kejanggalan tersebut, polisi pun mulai mencurigai K. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, K mengakui perbuatannya kepada polisi. “Dia sengaja membuat laporan palsu ke polisi agar motor yang dia miliki dinyatakan hilang sehingga tidak perlu membayar cicilan,” katanya didampingi Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Fajrul A Choir. Ternyata K telah merancang semuanya bersama R. Namun Agus belum bisa memastikan berapa harga jual motor tersebut. "Sedang kita dalami. Dia juga mengaku baru satu kali. Kita juga sedang dalami keterangan itu," ucap dia. Akibatnya perbuatannya, keduanya dijerat pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (adji/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT