ADVERTISEMENT

Empat Kali Direhab, Menantu Elvy Sukaesih Tak Juga Jera

Senin, 7 Oktober 2019 15:27 WIB

Share
Empat Kali Direhab, Menantu Elvy Sukaesih Tak Juga Jera

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Menantu Elvy Sukaesih, Muhammad Bin Anis, ternyata sudah empat kali menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Namun tak kunjung jera, Muhammad kembali diciduk polisi akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Muhammad diciduk oleh polisi karena penyalahgunaan narkoba. Polisi menemukan dua klip sabu yang diselipkan diantara jam tangan milik Muhammad dan satu klip sabu di dalam bungkus rokok. "Untuk M ini dia sudah melakukan empat kali dan kita lakukan rehabilitasi di RSKO, keluar dan dia makai lagi," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019). Kepada polisi, menantu Ratu Dangdut itu mengaku mengkonsumsi sabu agar percaya diri. Pasalnya, ia tidak percaya diri jika tidak menggunakan barnag haran tersebut. "Saya tanya gunakan untuk apa, katanya biar PD (percaya diri) karena di daerah dia di Cililitan dia merasa percaya diri kalau gunakan sabu," kata Argo. Untuk diketahui, Muhammad diciduk polisi di kawasan Cawang, Cililitan, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019) dini hari. Tak sendirian, polisi turut menangkap Mochamad Syafik alias MS. Dari tangan Muhammad, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua klip narkoba jenis sabu, masing-masing seberat 0,33 gram brutto. Salah sau klip sabu itu disembunyikan di  jam tangan  Muhammad. Tak hanya itu saja, polisi juga menyita ponsel merk xiaomi dan nokia, sebuah jam tangan casuo G-Shock warna hitam dan sebuah dompet merk pierre cardin berwarna coklat, yang berisi kartu identitas dan ATM. (firda/mb)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT