ADVERTISEMENT
Selasa, 24 September 2019 13:29 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Rapat Paripurna DPR secara resmi memutuskan penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan (Pas), Selasa (24/9/2019).Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, agenda pembicaraan tingkat II terhadap RUU Pas untuk mendengarkan pandangan fraksi dan pemerintah. "Tapi setelah dilakukannya lobi dan setelah membaca surat dari Presiden serta dibahas pada rapat lobi, maka pengesahan RUU Pemasyarakatan dinyatakan ditunda," kata Fahri Hamzah, Selasa, (24/9/2019). Tok! Fahri Hamzah pun langsung mengetuk palu. Maka sah lah RUU Pas ditunda. Sebelumnya, Sidang Paripurna diskors selama 15 menit untuk melakukan lobi-lobi terhadap pembahasan RUU Pemasyarakatan dicabut. Hasil lobi-lobi antara DPR dan pemerintah menyepakati penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan. Selanjutnya, Erma Ranik tetap menyampaikan laporan terhadap pembicaraan tingkat I tentang RUU Pemasyarakatan. Rapat paripurna kemudian akan resmi memutuskan penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan. "Meski kita menyetujui penundaan RUU Pemasyarakatan, tapi lobi menyetujui sesuai jadwal memberikan pimpinan Komisi III dan Panja untuk menyampaikan laporan sebagaimana biasa dan mengklarifikasi beberapa persoalan yang berkembang," ujar Fahri. "Lalu karena merupakan otoritas paripurna, paripurna yang akan memutuskan penundaan RUU Pemasyarakatan. Demikian hasil lobi," katanya. (rizal/tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT