ADVERTISEMENT

Tok! Rapat Paripurna DPR Resmi Tunda Pengesahan RUU Pas

Selasa, 24 September 2019 13:29 WIB

Share
Tok! Rapat Paripurna DPR Resmi Tunda Pengesahan RUU Pas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Rapat Paripurna DPR secara resmi memutuskan penundaan pengesahan  RUU Pemasyarakatan (Pas), Selasa (24/9/2019).Wakil Ketua  DPR Fahri Hamzah  mengatakan,  agenda pembicaraan tingkat II terhadap RUU Pas untuk mendengarkan pandangan fraksi dan pemerintah. "Tapi setelah dilakukannya lobi dan setelah membaca surat dari Presiden  serta dibahas pada rapat lobi, maka pengesahan RUU Pemasyarakatan dinyatakan ditunda," kata Fahri Hamzah, Selasa, (24/9/2019). Tok! Fahri Hamzah pun langsung mengetuk palu. Maka sah lah RUU Pas ditunda. Sebelumnya,  Sidang Paripurna diskors  selama 15 menit untuk melakukan lobi-lobi terhadap pembahasan RUU Pemasyarakatan dicabut. Hasil lobi-lobi antara DPR dan pemerintah menyepakati penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan. Selanjutnya, Erma Ranik tetap menyampaikan laporan terhadap pembicaraan tingkat I tentang RUU Pemasyarakatan. Rapat paripurna kemudian akan resmi memutuskan penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan. "Meski kita menyetujui penundaan RUU Pemasyarakatan, tapi lobi menyetujui sesuai jadwal memberikan pimpinan Komisi III dan Panja untuk menyampaikan laporan sebagaimana biasa dan mengklarifikasi beberapa persoalan yang berkembang," ujar Fahri. "Lalu karena merupakan otoritas paripurna, paripurna yang akan memutuskan penundaan RUU Pemasyarakatan. Demikian hasil lobi," katanya. (rizal/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT