ADVERTISEMENT

Bekas Perkara Pengibaran Bendera Bintang Kejora Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI

Sabtu, 21 September 2019 09:19 WIB

Share
Bekas Perkara Pengibaran Bendera Bintang Kejora Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus pengibaran bendera bintang kejora ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan enam tersangka. "Iya benar, berkas perkara sudah diserahkan ke Kejati DKI tanggal 18 September," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/9/2019). Setelah berkas perkara dilimpahkan, kini polisi tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan. Apabila dinyatakan lengkap, maka polisi akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Sehingga perkara tersebut siap disidangkan. Namun bila berkas perkara dinyatakan belum lengkap, kata Argo, pihaknya akan memperbaiki dan melengkapi berkas tersebut. "Saat ini, kami masih menunggu keputusan jaksa," serunya. Seperti diketahui, polisi telah menetapkan enam tersangka terkait pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, 28 Agustus 2019. Keenam tersangka saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP. (firda/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT