ADVERTISEMENT
Sabtu, 21 September 2019 09:19 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus pengibaran bendera bintang kejora ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan enam tersangka. "Iya benar, berkas perkara sudah diserahkan ke Kejati DKI tanggal 18 September," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/9/2019). Setelah berkas perkara dilimpahkan, kini polisi tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan. Apabila dinyatakan lengkap, maka polisi akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Sehingga perkara tersebut siap disidangkan. Namun bila berkas perkara dinyatakan belum lengkap, kata Argo, pihaknya akan memperbaiki dan melengkapi berkas tersebut. "Saat ini, kami masih menunggu keputusan jaksa," serunya. Seperti diketahui, polisi telah menetapkan enam tersangka terkait pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, 28 Agustus 2019. Keenam tersangka saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP. (firda/yp)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT