ADVERTISEMENT

Tunggakan Pajak Kendaraan Warga Jakarta Capai Rp2,4 Triliun

Senin, 16 September 2019 14:38 WIB

Share
Tunggakan Pajak Kendaraan Warga Jakarta Capai Rp2,4 Triliun

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggenjot penerimaan pajak ,khususnya pajak kendaraan. Salah satunya dengan penghapusan denda dan pengurangan atau diskon nilai pokok pajak. Tercatat hingga saat ini tunggakan pajak kendaraan mencapai Rp2,4 triliun termasuk pajak mobil mewah. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, merinci bahwa total tunghakan jenis kendaraan bermotor di DKI Jakarta menyentuh angka hampir Rp2,4 triliun yang terdiri dari kendaraan roda dua dan roda tiga sebesar Rp1,6 triliun. Sementara kendaraan roda empat sebesar Rp800 miliar. "Untuk jenis kendaraan bermotor itu hampir Rp2,4 triliun itu terdiri dari pajak kendaraan roda dua dan roda tiga itu kurang lebih Rp1,6 triliun. Nah sisanya itu pajak kendaraan roda empat itu kurang lebih Rp800 miliar dengan jumlah kendaraan 788 ribu kendaraan bermotor. Jadi ada hampir 2,2 juta kendaraan bermotor yang menunggak di DKI Jakarta," kata Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/9/2019). Untuk itu, BPRD DKI Jakarta berusaha menekan angka penunggak pajak dengan kembali memberikan keringanan bagi wajib pajak terhitung sejak hari ini, 16 September 2019 hingga 30 Desember 2019. Program keringanan dan penghapusan sanksi piutang ini meliputi 9 jenis pajak daerah meliputi pajak Hotel, Hiburan, Parkir, Air Tanah, Restoran, Reklame, PBB-P2, PKB, dan BBN-KB yang berakhir di tahun 2018. Keringanan pengurangan pokok pajak daerah diberikan untuk beberapa onjek pajak yakni bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pajak tahunan, dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2). Selain itu kebijakan ini juga membebaskan sanksi administasi pajak daerah. Keringanan piutang pokok pajak daerah untuk BBN-KB akan dikenakan pemotongan sebesar 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya. Selanjutnya, keringanan piutang pokok pajak daerah lainnya untuk PKB memiliki besaran berbeda, yaitu pemotongan sebesar 50% bagi penunggak pajak sebelum tahun 2002 dan 25% bagi penunggak pajak antara tahun 2013-2016. Terakhir, keringanan piutang pokok pajak daerah terhadap PBB P2 selama 2013-2016 akan dikenakan pemotongan sebesar 25%. "Jadi memang tunggakan terbesar ada di pajak kendaraan bermotor, termasuk juga mobil-mobil mewah. Sekarang dengan adanya program keringanan pajak ini, kami harapkan masyarakat bisa memanfaatkan agar tunggakan pajak kendaraan bermotor bisa di eliminir se rendah-rendahnya," kata Faisal. Jika masyarakat tidak memanfaatkan kebijakan ini, maka pada 2020 siap-siap mendapatkan sanksi tegas mulai dari pemasangan stiker atau plang, pelaksanaan surat paksa dari juru sita, pemblokiran rekening perbankan, penyanderaan atau gizjelling atau penangkapan sementara bagi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajaknya, hingga penghapusan registrasi dan identifikasi atau pencabutan nomor polisi bagi kendaraan bermotor yang telah melampaui dua tahun setelah habis masa berlakunya STNK. Faisal menambahkan, secara umum target penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp44,180 triliun berdasarkan APBD 2019. Selama tahun berjalan hingga 16 September 2019, realisasi pajak daerah sudah mencapai hampir Rp30 triliun. "Jadi sampai hari ini saja kita sudah mencapai hampir Rp30 triliun dan ini merupakan prestasi yang luar biasa, meningkatnya cukup signifikan dari tahun lalu sudah meningkat sekitar Rp3 triliun pertanggal 16 September atau hari ini," tandas Faisal. (Yendhi)  

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT