Puluhan Paket Ganja Seberat 82 Kg Ditemukan dalam Septictank
Senin, 9 September 2019 12:30 WIB
Share
SERANG – Puluhan paket ganja seberat 82,827 kg berhasil ditemukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten di Kampung Padurung Wetan RT 02 RW 04 Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Barang haram tersebut ditemukan petugas dalam septictank. "Untuk mengelabui anggota, pelaku sengaja menyimpan di dalam septictank," kata Direktur Reserve Narkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo kepada wartawan di Mapolda Banten. Hernowo menyebutkan bahwa pengungkapan kasus kepemilikan ganja tersebut merupakan pengembangan dari kasus narkoba jenis sabu seberat 500 gram pada Sabtu (6/9/2019) lalu dari tersangka berinisial ME. "Sabu itu juga merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya," kata dia. Dari ME itu, kata dia, barang tersebut didapatkan. "Pengendalinya masih kita kembangkan," ujarnya. Dari kasus tersebut, anggota mengamankan lima orang tersangka yakni ME, JW, SW, RE, dan DO alias K. "Salah satunya residivis pernah tertangkap di Rangkasbitung," kata dia. Mengenai peran masing-masing, polisi masih mendalami. Ganja tersebut rencananya akan disebarkan di Banten dan Jakarta. "Pengiriman ganja ini lewat paket, sedang kita dalami ekspedisinya. Ini sebenarnya bisa jadi 100 kilogram namun sudah terpecah (diedarkan). Sehingga yang tersisa hanya 82 kilogram," ujarnya. Mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung yang menyatakan lebih dari 8 gram termasuk bandar. "Ini termasuk kasus besar yang diungkap Diresnarkoba Polda Banten," ujarnya. Yohanes menambahkan bahwa peredaran ganja tersebut dikendalikan oleh seorang penghuni lapas di Banten. (haryono/ys)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -