ADVERTISEMENT

Selasa, Polisi Serahkan Nunung ke Kejaksaan

Minggu, 8 September 2019 07:43 WIB

Share
Selasa, Polisi Serahkan Nunung ke Kejaksaan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Berkas perkara penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Tri Retno Prayudati alias Nunung, dan sang suami, July Jan Sambiran, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Oleh karena itu, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Sehingga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjerat salah satu anggota grup lawak Srimulat ini dapat segera disidangkan. "Untuk kasus Nunung, rencananya Minggu depan akan tahap kedua. Kita serahkan tersangka dan barang buktinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Sabtu (7/9/2019). Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan, penyerahan tersangka dan barang bukti jtu akan dilakukan pada Selasa (10/9/2019). "Kita sudah koordinasi dengan jaksa mudah-mudahan hari Selasa minggu depan (10/9/2019) kita limpahkan," kata Calvijn. Sebelumnya, berkas perkara Nunung dan suaminya telah dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya untuk dilengkapi kembali atau P19, pada 13 Agustus 2019. Kini berkas tersebut dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti pun siap dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk diketahui, Nunung ditangkap saat berada di kediamannya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019). Tidak sendirian, sang suami turut diamankan akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan ditangkapnya seorang berinisial HM alias TB di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (firda/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT