ADVERTISEMENT

Ke Istana, Pansel Serahkan 10 Nama Capim KPK ke Jokowi

Senin, 2 September 2019 17:47 WIB

Share
Ke Istana, Pansel Serahkan 10 Nama Capim KPK ke Jokowi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) yang diketuai oleh Yenti Garnasih menyerahkan nama-nama calon pimpinan KPK, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/9/2019). Pansel Capim KPK  menyerahkan 10 nama yang disaring dari tes wawancara dan uji publik. Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih bersama anggota pansel, antara lain Indriyanto Seno Adji, Hendardi, Harkristuti Harkrisnowo, Diani Sadia, Al Araf, serta Marcus Priyo, dan Hamdi Moeloek diterima Jokowi sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam kesempatan itu, Yenti bersama rombongan diterima langsung oleh Jokowi di sebuah ruangan di Istana Merdeka. Jokowi pun menyalami satu per satu anggota pansel. capim kpk2 Presiden Jokowi mengucapkan terima kasih kepada Pansel Capim KPK yang telah bekerja keras sampai hari ini. Ia menyebut belum tahu sepuluh nama yang bakal diserahkan oleh Yenti Cs. "Terima kasih yang sebesar-besarnya karena saya lihat kerja keras panjang dalam menseleksi sejak awal sampai hari ini mungkin tinggal 20 atau 10, saya belum tahu. Ini adalah sebuah proses panjang yang telah dilalui.," katanya. Diketahui, Pansel Capim KPK telah menggelar rapat untuk memutuskan 10 nama untuk diserahkan kepada Jokowi. Pansel tak mengumumkan nama-nama yang lolos tersebut. Pansel menyebut publikasi nama 10 capim yang bakal mengikuti fit and proper test merupakan kewenangan Jokowi. Ada pun 10  nama yang diserahkan ke Jokowi sudah melalui tahapan seleksi yang ketat. Semua masukan, baik itu dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, guru, tokoh, lembaga negara hingga KPK sudah dipertimbangkan. Untuk seleksi capim KPK periode 2019-2023 memang menuai protes sejak masa pendaftaran. Gelombang protes semakin terdengar usai Panitia Seleksi Capim KPK meloloskan 20 calon di tahap profile assessment. Di antara 20 nama itu, diduga terdapat calon yang tidak membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga beberapa nama yang punya catatan kelam masa lalu. (rihadin/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT