ADVERTISEMENT

Ratusan Korban Apartemen Fiktif Khawatir Pengembang Kabur ke Luar Negeri

Rabu, 28 Agustus 2019 20:59 WIB

Share
Ratusan Korban Apartemen Fiktif Khawatir Pengembang Kabur ke Luar Negeri

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kasus dugaan mafia properti apartemen fiktif kembali meresahkan masyarakat. Kali ini menimpa sekitar 300 konsumen yang membeli Apartemen JKT Living Star Cibubur di Jalan Lapangan Tembak Nomot 10, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki dugaan kasus itu setelah menerima laporan salah satu korban Arief Fadilah, yang mewakili 27 konsumen. Laporan Arief tercatat dalam Nomor: TBL/4303/VII/2019/Dit.Reskrimum, tertanggal 17 Juli 2019. Kuasa Hukum dari 27 korban, Wilman mengatakan ratusan konsumen apartemen fiktif ini khawatir pengembang yakni WW, Direktur Utama PT SPA kabur ke luar negeri. Pasalnya, WW diketahui adalah warga negara asing (WNA) asal China. "Ini yang dikhawatirkan konsumen, pengembangnya kabur ke luar negeri. Dia ini WNA China," kata Wilman, Rabu (28/8/2019). Dikatakan, apartemen JKT Living Star dijanjikan oleh pengembang dibangun sejak 2017, sebanyak 5 tower apartemen. Namun hingga kini apartemen belum juga terlihat konstruksi bangunannya dan masih lahan kosong. Menurut Wilman, laporan yang dibuat kliennya pada tanggal 17 Juli 2019 langsung direspon pihak kepolisian. "Laporan kami langsung ditindaklanjuti. Sudah banyak pihak yang dimintai keterangannya mulai korban yaitu konsumen ditambah saksi-saksi," ucap Wilman. Wilman menjelaskan kliennya sudah dimintai klarifikasi penyidik pada Jumat 26 Juli lalu, termasuk saksi-saksi lainnya. Menurut Wilman sejak dari klarifikasi dan pemeriksaan saksi semuanya berjalan lancar. Bahkan, penyidik berencana mendatangi lokasi lahan rencana apartemen dibangun yang sampai kini masih berupa lahan kosong. Menurutnya para korban sudah memberikan barang bukti dugaan penipuan penjualan apartemen ke penyidik. Kliennya juga sudah menjelaskan kronologi dugaan penipuan mulai dari awal pembelian unit apartement, proses perijinan, keadaan lokasi apartemen yang masih land clearing atu belum ada kegiatan pembangunan, ke penyidik. Ia menjelaskan total kerugian yang diderita oleh 27 konsumen sekitar Rp 2,5 Miliar. "Itu baru dari 27 orang. Belum dihitung dari seluruh calon pembeli yang sudah menyetor uang sekitar 300 orang," tukasnya. Dikatakan, pihaknya juga menerima informasi resmi dari Diskominfo Pemprov DKI pada November 2018 lalu. Informasi itu menyatakan bahwa rencana pembangunan apartemen JKT Living Star Cibubur tidak memiliki izin mulai dari IMB, Amdal, Amdal Lalin dan Sertifikat Layak Fungsi. (ilham/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT