ADVERTISEMENT

Farhat Abbas Miliki Barang Bukti yang Bisa Buat Hotman Paris dari OK Jadi KO

Sabtu, 10 Agustus 2019 10:14 WIB

Share
Farhat Abbas Miliki Barang Bukti yang Bisa Buat Hotman Paris dari OK Jadi KO

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 JAKARTA –  Farhat Abbas mengatakan  kalau dirinya telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait laporan yang dialamatkan kepada pemilik akun @hotmanparisofficial. Adapun laporan itu terkait dugaan penyebaran konten pornografi melalui media elektronik. Ia menilai, bukti-bukti yang diserahkannya tersebut mampu menguatkan laporannya itu. Bahkan kata Farhat, bukti itu dapat membalikkan kondisi Hotman Paris. "Barang bukti yang dimiliki Farhat Abbas bisa membuat pengacara OK terbalik menjadi pengacara KO," ujar Farhat ketika dihubungi wartawan, Sabtu (10/8/2019). Sejumlah barang bukti yang telah ia serahkan kepada penyidik, di antaranya video yang berisi konten pornografi, gambar tangkapan layar dari video itu, beserta foto-foto lainnya. Menurutnya, barang bukti itu mampu membuat alibi Hotman Paris terbantahkan. "Iya kan sekarang dia mulai beralibi katakan tidak tahu apa-apa, handphone hilang," seru Farhat. Sebelumnya, Farhat telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam agenda klarifikasi, pada Rabu (7/8/2019). Ia diperiksa sebagai pelapor atas laporan dugaan penyebaran berita bohong yang ia alamatkan kepada Hotman Paris. Dalam pemeriksaan itu, Farhat dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik. Diketahui, Pengacara sensasional ini mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) membuat laporan terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019). Laporan itu berkaitan dengan salah satu video di akun instagram @hotmanparisofficial. Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LP/4669/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (firda/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT