ADVERTISEMENT

Ungkap Mafia Tanah, Polda Metro Gandeng Kementerian ATR/BPN

Kamis, 8 Agustus 2019 18:41 WIB

Share
Ungkap Mafia Tanah, Polda Metro Gandeng Kementerian ATR/BPN

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Polda Metro Jaya serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertahanan Nasional (BPN) berkoordinasi untuk mengungkap  mafia tanah (dan properti) serta sindikat jual-beli rumah dengan modus notaris palsu. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, koordinasi ini dilakukan akan para sindikat ini dapat diberantas habis. Sehingga kasus mafia tanah ini tidak lagi terulang. "Koordinasi dan kerja sama ini untuk mengungkap semua mafia-mafia yang ada supaya tidak ada lagi masyarakat yang jadi korban dari mafia tanah ini, maupun investor-investor yang akan datang ke Indonesia," ujar Gatot di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019). Ia menjelaskan, bentuk koordinasi yang dilakukan keduanya salah satunya ialah, pihak ATR BPN ini membantu melakukan pengecekan terhadap sertifikat tanah, apakah itu sertifikat asli atau palsu. "Kementerian ATR BPN ini bekerja sama misal kalau kita menemukan surat tanah, surat tanah ini apakah betul, palsu atau ada oknum sana yang sengaja mengeluarkan. Kemudian umpamanya ini surat palsu, tapi kok bisa balik nama. Nah itu kita dibantu Pak Menteri," kata Gatot. "Beliau sangat terbuka dan menyampaikan tadi kalau memang ada yang terlibat ya tindakan aja oknum tersebut," sambungnya. Sementara itu Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil menilai positif pengungkapan sindikat jual-beli tanah ini. Alasannya, dengan adanya pengungkapan sindikat ini maka para mafia tanah akan berpikir kembali untuk melancarkan aksi jahatnya tersebut. "(Oleh karena itu) Hari ini mafia tanah harus berifikir 2-3 kali sebelum melakukan aksinya," kata Sofyan. "Kalau ada (aksi mafia tanah) berarti kami juga perlu memperbaiki supaya nanti masyarakat mempunyai kepastian hukum, begitu nanti ada sertifikat yang sekarang anda ketahui bahwa Pak Presiden memerintahkan kami mengeluarkan sertifikat sebanyak mungkin dan Insya Allah tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia bisa kita dapatkan," pungkasnya. Sebelumnya diketahui, Subdit II Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan penipuan yang menyasar korban yang hendak menjual rumah mewah. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, komplotan tersebut dapat terungkap setelah pihaknya menerima laporan polisi sebanyak tiga laporan selama Maret hingga Juli 2019. Polisi pun bertindak cepat dan meringkus empat tersangka atas kasus tersebut, yakni D, R, S dan A. Dari aksinya selama Maret hingga Juli 2019, komplotan tersebut berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp. 214 Miliar. Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (Firda/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT