ADVERTISEMENT

Laporkan Akun @hotmanparisofficial, Farhat Abbas Diperiksa sebagai Saksi

Rabu, 7 Agustus 2019 18:34 WIB

Share
Laporkan Akun @hotmanparisofficial, Farhat Abbas Diperiksa sebagai Saksi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Pengacara Farhat Abbas mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019). Ia dijadwalkan diperiksa sebagai pelapor untuk memberi klarifikasi aras kaoirab dugaan penyebaran konten pornografi melalui media elektronik, dengan terlapor pemilik akun Instagram @hotmanparisofficial. Berdasarkan pantauan poskotanews.com, Farhat tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.00 WIB. Tak didampingi tim kuasa hukumnya, ia nampak sendirian memasuki gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Farhat terlihat mengenakan kemeja putih dan udeng. “Hari ini harusnya tadi (pemeriksaan) jam 14.00 tapi saya minta diundur. Ini merupakan pemeriksaan pertama terkait laporan kita berkaitan dengan Undang-Undang ITE dan UU Pornografi yang menjerat akun @hotmanparisofficial,” ujar Farhat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019). Dalam agenda klarifikasi ini, ia mengaku membawa sejumlah barang bukti. Tujuannya, menguatkan laporannya tersebut. “Barang bukti yang kita ajukan (yang dibawa) adalah video (asusila) itu, kemudian capture (tangkapan layar video asusila), dan foto-foto,” ungkap Farhat. Farhat Abbas mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) membuat laporan terhadap akun @hotmanparisofficial di Polda Metro Jaya,  Jumat (2/8/2019). Laporan itu berkaitan dengan salah satu video di akun Instagram tersebut. Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LP/4669/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (firda/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT