ADVERTISEMENT

Melawan, Bandit Spesialis Pencurian Mobil Di Dor

Selasa, 6 Agustus 2019 15:48 WIB

Share
Melawan, Bandit Spesialis Pencurian Mobil Di Dor

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR – Bandit spesialis pencurian mobil dilumpuhkan  dengan timah panas, karena melawan saat akan dibekuk. Anto alias Kantor Bin Mad Ali (20), pelaku pencurian mobil seketika jatuh, saat timah panas anggota menembus kakinya. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan kepada wartawan, tindakan anggota Resmob Sat Reskrim Polresta Bogor Kota dengan melumpuhkan pelaku, karena ada upaya perlawanan saat ditangkap. Pelaku memiliki senjata api jenis rakitan beserta peluru berkaliber 38 sangat berbahaya. "Jadi tindakan anggota dengan melumpuhkan pelaku sudah tepat," kata Kombes Fiuser Selasa (6/8/2019) kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota di Jalan Kapten Muslihat. Kapolres menyebut, penangkapan bermula ketika Tim Resmob Sat Polresta Bogor sedang melakukan patroli rutin di wilayah KH Abdullah Bin Nuh. Anggota yang patroli, mencurigai salah satu pengendara sepeda motor. Atas kecurigaan ini, kemudian anggota berupaya untuk menghentikan laju kendaraan tersebut. "Namun saat itu, ada upaya perlawanan. Pelaku membentengi diri  dengan senjata api lengkap dengan peluru tajam,"ujarnya. Sebelum terjadi tindakan melumpuhkan, sempat terjadi kejar-kejaran anggota dengan pelaku yang menolak berhenti saat diminta petugas. "Ketika anggota mampu mengejar, tindakan lalu diambil. Pelaku yang  tidak mau menghentikan laju kendaraannya itu, lalu ditendang hingga terjatuh. Nah saat jatuh, pelaku meraih pistol dan hendak menembak anggota. Tindakan tegas langsung di ambil anggota dengan melumpuhkan pelaku," tegas Kapolresta. Saat dibekuk, petugas menyita pistol bersama peluru. "Pelaku lain lolos. Yang tertangkap hanya satu,"ujarnya. Kombes Fiuser menegaskan, atas penguasaan kepemilikan sanjata api rakitan ini, pelaku terancam pidana penjara 12 tahun sesuai amanat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia No 51 Tahun 1951. "Sekarang pelaku sudah ditahan,"ujarnya. (yopi/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT